Selasa, 03 April 2018

Konsep-Konsep Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK)




Image result for hukum informasi kesehatan animasi
  1. Pengantar Sistem Informasi
Sistem informasi merupakan suatu sistem yang tujuannya menghasilkan informasi. Sebagai suatu sistem, untuk dapat memahami sistem informasi, akan lebih baik jika konsep dari sistem itu dipahami terlebih dahulu. Demikian juga sebagai sistem penghasil informasi, maka konsep informasi perlu dipahami terlebih dahulu.
Komponen – komponen dari sistem informasi tidak boleh kurang, karena jika komponennya kurang, maka sistem informasi tersebut tidak akan mencapai tujuannya. Komponen – komponen dari sistem informasi tidak boleh berlebihan, karena tidak akan terpakai dan memboroskan. Oleh karena itu komponen – komponen dari sistem informasi harus tepat jumlah dan macamnya.
Sistem dapat didefinisikan dengan pendekatan procedure dan dengan pendekatan komponen. Dengan pendekatan procedure, sistem dapat didefinisikan sebagai kumpulan dari procedure – procedure yang mempunyai tujuan tertentu. Contoh sistem yang didefinisikan dengan pendekatan tersebut adalah sistem akuntansi. sistem ini dedefinisikan sebagai kumpulan dari procedure – procedure penerimaan kas, pengeluaran kas, penjualan, pembelian dan buku besar. Dengan pendekatan komponen, sistem dapat didefinisikan sebagai kumpulan dari komponen yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya, membentuk satu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu. Contoh sistem yang didefinisikan dengan pendekatan ini, misalnya sistem computer yang didefinisikan sebagai kumpulan dari hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak) kedua pendekatan ini adalah benar, tidak ada pendekatan yang salah.
Untuk dapat berguna, maka informasi harus didukung oleh 3 pilar yaitu :
1.     Tepat kepada orangnya atau relevan.
2.     Tepat waktu.
3.     Tepat nilainya/akurat.

  1. Pengantar Sistem Informasi Kesehatan
Sistem informasi kesehatan merupakan suatu pengelolaan informasi di seluruh seluruh tingkat pemerintah secara sistematis dalam rangka penyelengggaraan pelayanan kepada masyarakat
Enam komponen (building block) sistem kesehatan adalah:
1.     Service delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan)
2.      Medical product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi kesehatan)
3.     Health worksforce (tenaga medis)
4.     Health system financing (system pembiayaan kesehatan)
5.     Health information system (sistem informasi kesehatan)
6.     Leadership and governance (kepemimpinan dan pemerintah)

Sedangkan di dalam tatanan Sistem Kesehatan Nasional, SIK merupakan bagian dari sub sistem ke 6 yaitu pada sub sistem manajemen, informasi dan regulasi kesehatan. Sub sistem manajemen dan informasi kesehatan merupakan subsistem yang mengelola fungsi-fungsi kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, informasi kesehatan dan hukum kesehatan yang memadai dan mampu menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan nasional agar berhasil guna, berdaya guna, dan mendukung penyelenggaraan ke-6 subsistem lain di dalam SKN sebagai satu kesatuan yang terpadu. 

  1. Dasar Hukum Sistem Informasi Kesehatan
Terdapat berbagai macam dasar hukum baik berupa Undang-undang maupun peraturan-peraturan  di Indonesia yang berkaitan dengan  Sistem Informasi Kesehatan (SIK). Landasan hukum pijakan dalam Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah sebagai berikut :
1.       Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.       Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.       Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5.       Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6.       Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7.       Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8.       Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan ertanggungjawaban Kepada Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembar Negara Tahun 2007 Republik Indonesia Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15.  Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 06 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis, Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara.\
16.  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/Men.Kominfo/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
17.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1109/Menkes/PER/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Layanan Kesehatan.
18.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis\
19.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
20.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/068/I/2010 tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
21.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 148/Menkes/PER/IX/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
22.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik.
23.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
24.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
25.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
26.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/PER/I/2011 tentang Klinik
27.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
28.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pengawasan Represif Kebijakan Daerah;
29.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 511/Menkes/SK/V/2002 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan SIK Nasional (SIKNAS);
30.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengambangan Sistem Informasi Daerah (SIKDA);
31.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/Kep/M.PAN/2002 tentang Jabatan Fungsional Arsipasi dan Angka Kreditnya;
32.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/Kep/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
33.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
34.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 279/Menkes/SK/IV/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perawatan kesehatan manyarakat di Indonesia;
35.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 837/Menkes/SK/VII/2007 tentang Pengembangan SIKNAS Online;
36.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.00.SJ.SK.VI.1111 Tahun 2007 tentang Penunjukan Petugas Pengolahan SIKNAS Online;
37.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2008 tentang Petunjuk Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehtan Daerah;
38.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
39.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia;
40.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 908/Menkes/SK/VII/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Keluarga;
41.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 021/Menkes/SK/I/2011 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014;
42.Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 003/KS/2003 Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsioanal Statistisi dan Angka Kreditnya;
43.Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 291 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusun Formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Referensi:
Kementerian Kesehatan, RI, Pedoman Sistem Informasi Kesehatan (Draft, Rancangan 3.3.1), Pusdatin, Jakarta, 2011.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KONSEP DASAR TEKNOLOGI TERAPAN DAN TEPAT GUNA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

A.    KONSEP TEKHNOLOGI TEPAT GUNA Teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi. Salah satunya adalah pengem...