- Pengantar Sistem Informasi
Sistem informasi
merupakan suatu sistem yang tujuannya menghasilkan informasi. Sebagai suatu
sistem, untuk dapat memahami sistem informasi, akan lebih baik jika konsep dari
sistem itu dipahami terlebih dahulu. Demikian juga sebagai sistem penghasil
informasi, maka konsep informasi perlu dipahami terlebih dahulu.
Komponen – komponen dari sistem informasi tidak boleh kurang, karena jika
komponennya kurang, maka sistem informasi tersebut tidak akan mencapai
tujuannya. Komponen – komponen dari sistem informasi tidak boleh berlebihan,
karena tidak akan terpakai dan memboroskan. Oleh karena itu komponen – komponen
dari sistem informasi harus tepat jumlah dan macamnya.
Sistem dapat
didefinisikan dengan pendekatan procedure dan dengan pendekatan komponen. Dengan
pendekatan procedure, sistem dapat didefinisikan sebagai kumpulan dari
procedure – procedure yang mempunyai tujuan tertentu. Contoh sistem yang didefinisikan
dengan pendekatan tersebut adalah sistem akuntansi. sistem ini dedefinisikan
sebagai kumpulan dari procedure – procedure penerimaan kas, pengeluaran kas,
penjualan, pembelian dan buku besar. Dengan pendekatan komponen,
sistem dapat didefinisikan sebagai kumpulan dari komponen yang saling
berhubungan satu dengan yang lainnya, membentuk satu kesatuan untuk mencapai
tujuan tertentu. Contoh sistem yang didefinisikan dengan pendekatan ini,
misalnya sistem computer yang didefinisikan sebagai kumpulan dari hardware
(perangkat keras) dan software (perangkat lunak) kedua pendekatan ini adalah
benar, tidak ada pendekatan yang salah.
Untuk dapat berguna, maka informasi harus didukung oleh 3 pilar yaitu :
1. Tepat
kepada orangnya atau relevan.
2. Tepat
waktu.
3. Tepat
nilainya/akurat.
- Pengantar Sistem Informasi
Kesehatan
Sistem informasi kesehatan merupakan suatu pengelolaan
informasi di seluruh seluruh tingkat pemerintah secara sistematis dalam rangka penyelengggaraan
pelayanan kepada masyarakat
Enam komponen (building block) sistem kesehatan adalah:
1. Service delivery (pelaksanaan pelayanan kesehatan)
2. Medical product, vaccine, and technologies (produk medis, vaksin, dan teknologi
kesehatan)
3. Health worksforce (tenaga medis)
4. Health system financing (system pembiayaan kesehatan)
5. Health information system (sistem
informasi kesehatan)
6. Leadership and governance (kepemimpinan dan pemerintah)
Sedangkan di dalam tatanan Sistem Kesehatan Nasional, SIK merupakan
bagian dari sub sistem ke 6 yaitu pada sub sistem manajemen, informasi dan
regulasi kesehatan. Sub sistem manajemen dan informasi kesehatan merupakan
subsistem yang mengelola fungsi-fungsi kebijakan kesehatan, administrasi
kesehatan, informasi kesehatan dan hukum kesehatan yang memadai dan mampu
menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan nasional agar berhasil guna, berdaya
guna, dan mendukung penyelenggaraan ke-6 subsistem lain di dalam SKN sebagai
satu kesatuan yang terpadu.
- Dasar Hukum Sistem Informasi Kesehatan
Terdapat berbagai macam dasar hukum
baik berupa Undang-undang maupun peraturan-peraturan di Indonesia yang
berkaitan dengan Sistem Informasi Kesehatan (SIK). Landasan hukum pijakan dalam Sistem Informasi Kesehatan (SIK)
adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang
Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
3. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674);
5. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Laporan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Daerah (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4124);
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan ertanggungjawaban Kepada Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembar Negara Tahun 2007 Republik
Indonesia Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15. Peraturan
Kepala Arsip Nasional RI Nomor 06 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis,
Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara.\
16. Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/Men.Kominfo/11/2007 tentang
Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
17. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1109/Menkes/PER/IX/2007 tentang Penyelenggaraan
Pengobatan Komplementer-Alternatif di Fasilitas Layanan Kesehatan.
18. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis\
19. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
20. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/068/I/2010 tentang Kewajiban
Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
21. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 148/Menkes/PER/IX/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan
Praktik Perawat;
22. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik.
23. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan;
24. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan
Praktik Bidan;
25. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular
Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.
26. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/PER/I/2011 tentang Klinik
27. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Kebijakan Pembangunan
Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
28.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 tentang
Pengawasan Represif Kebijakan Daerah;
29.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 511/Menkes/SK/V/2002
tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan SIK Nasional (SIKNAS);
30.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengambangan Sistem Informasi Daerah
(SIKDA);
31.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
09/Kep/M.PAN/2002 tentang Jabatan Fungsional Arsipasi dan Angka Kreditnya;
32.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
132/Kep/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya;
33.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003
tentang Laboratorium Kesehatan;
34.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 279/Menkes/SK/IV/2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Perawatan kesehatan manyarakat di Indonesia;
35.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 837/Menkes/SK/VII/2007
tentang Pengembangan SIKNAS Online;
36.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.00.SJ.SK.VI.1111 Tahun
2007 tentang Penunjukan Petugas Pengolahan SIKNAS Online;
37.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2008
tentang Petunjuk Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehtan Daerah;
38.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/SK/V/2009
tentang Sistem Kesehatan Nasional;
39.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/Menkes/SK/VI/2009
tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia;
40.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 908/Menkes/SK/VII/2010
tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Keluarga;
41.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 021/Menkes/SK/I/2011
tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010-2014;
42.Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 003/KS/2003 Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsioanal Statistisi dan Angka Kreditnya;
43.Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 291 tahun 2004
tentang Pedoman Penyusun Formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Referensi:
Kementerian Kesehatan, RI, Pedoman
Sistem Informasi Kesehatan (Draft, Rancangan 3.3.1), Pusdatin, Jakarta, 2011.